Kepengurusan
RT.32/08 Periode : 2017 s.d. 2021
1. Ketua RT/Wakil
a. Sebagai Ketua Wilayah RT.32
i. Bertanggung Jawab atas Keamanan ketertiban dan kerukunan wilayah RT.32.
ii. Mengayomi dan melayani warga RT.32.
iii. Mendata warga RT. 32 secara lengkap.
iv. Membantu warga sebagai penengah yang adil bila terjadi
perselisihan.
b. Sebagai Abdi/Perangkat Desa/Perangkat Pemerintah Daerah;
i. Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat
ii. Bersama RW membantu program-program yang diselenggarakan / direncanakan
oleh Desa/Pemerintah Daerah/Pusat.
iii. Mendukung Hajat/agenda Pemerintah Kabupaten/Propinsi dan Pusat.
c. Sebagai Ketua Organisasi;
i. Merencanakan Program-program Organisasi baik jangka pendek,
menengah dan panjang.
ii. Mengorganisasikan berbagai kegiatan.
iii. Melaksanakan program-program kegiatan baik jangka pendek, menengah
dan panjang.
iv. Mengontrol dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang sedang berjalan atau
yang sudah dilaksanakan.
d. Sebagai Manajer, Administrator, Motor, Motivator, dan Evaluator
2. Sekretaris;
a. Bidang Administrasi Ke RT an;
i. Mencatat program-program Ke RT an.
ii. Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
iii. Mengagendakan acara Silaturahmi/musyawarah Pengurus atau warga.
iv. Mencatat hasil-hasil silaturahmi/musyawarah Pengurus/warga.
v. Sebagai Pejabat RT dalam hal Ketua RT berhalangan.
b. Bidang Pelayanan Masyarakat;
i. Melayani warga RT.32 yang membutuhkan berbagai Surat Pengantar (Perpanjang
dan atau Perubahan KTP/KK, SKCK, Domisili, dan berbagai
pengantar), Sekretaris berhak mewakili dan atau mengatasnamakan
Pengurus RT dan menandatangani surat-surat tersebut
apabila Ketua RT berhalangan, demi lancarnya pelayanan warga.
ii. Sebagai pelayanan teknis harian yang berhubungan dengan Pengurus dan Warga,
antar RT/RW, Desa/Kelurahan/Kecamatan.
3. Bendahara;
a. Administrasi Keuangan;
i. Mencatat Penerimaan dan pengeluaran uang.
ii. Membuat Laporan Bulanan/Tri Wulan/Semester/Tahunan.
iii. Mengarsipkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
b. Pengelola Keuangan;
i. Mengalokasikan anggaran rutin bulanan.
ii. Mencari sumber-sumber Penerimaan Keuangan.
iii. Menyimpan uang di Bank bila Saldo RT, 2 kali lebih besar dari perkiraan
anggaran rutin bulanan.
iv. Membuat RAB berbagai Kegiatan.
c. Perlengkapan dan Inventaris barang ke-RT-an
i. Mencatat kekayaan RT.32.
ii. Membukukan Inventaris milik RT.32.
iii. Merencanakan Kebutuhan Perlengkapan RT.32
iv. Membuat aturan pinjam-meminjam Inventaris RT.32
4. Hubungan Masyarakat;
a. Bertindak mewakili RT/Pengurus apabila Pengurus berhalangan, baik
yang berkenaan dengan urusan internal maupun eksternal.
b. Sebagai Duta/Utusan/Juru bicara RT, pada kegiatan-kegiatan
insidentil, antar warga atau antar RT.
c. Sebagai Penyambung Lidah Pengurus/hasil musyawarah RT/warga,
kepada anggota warga masyarakat yang membutuhkan informasi.
d. Merencanakan Silaturahmi antar Pengurus dan Warga.
5. Keagamaan /Kerohanian;
a. Muslim
i.
Menyusun jadwal
pengajian dan petugas penceramah
ii.
Menyiapkan sarana dan
prasarana penunjang pengajian
iii.
Menjadi penghubung dan
berkoordinasi dengan pengurus Masjid/Musholla terdekat
iv.
Memimpin aktivitas
didalam pengajian RT 32
v.
Menguatkan dalam
musyawarah dari hasil yang telah disepakati, diselaraskan dengan dalil atau
keadaan.
vi.
Mengusulkan
penyelenggaraan bimbingan/pengajian/Ta’lim dan sejenisnya.
vii. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha Pembinaan Pendidikan dan Keagamaan dan
bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga
viii. Mengoptimalkan
potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama
b. Non Muslim
i. Seksi
kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya
ii. Mengoptimalkan
potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama
6. Koordinator Blok:
a.
Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan
warga RT
b.
Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT
7. Seksi Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman
(K3):
a. Merencanakan program-program keamanan Lingkungan.
i. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan masyarakat
di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
ii. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha RT;
iii. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan
bencana alam;
iv. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan
keterampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi program Pemerintah di
bidang ketertiban;
v. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat
b. Membuat Peta Lingkungan.
8. Kepemudaan, Olah Raga dan Seni;
a. Kepemudaan
i.
Membentuk Organisasi
Pemuda Karang Taruna RT.32
ii. Membuat
program tepat guna untuk pemuda Karang Taruna.
b. Olah Raga
i. Menggairahkan
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 32
ii. Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
iii. Membuat
jadwal pelatihan dan pertandingan.
iv. Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
c. Seni
i. Merencanakan dan mengagendakan berbagai kegiatan yang
berhubungan dengan seni sesuai dengan kemampuan yang ada.
ii. Menggali
potensi demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
iii. Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
iv. Semua
persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua
9. Pembangunan dan Kesehatan
Lingkungan (Kesling);
a. Merencanakan program Kesehatan/kebersihan Lingkungan.
b. Merencanakan program Pembangunan Lingkungan.
c. Merencanakan Kerja Bhakti lingkungan.
d. Mengusulkan pengasapan / voging, bila lingkungan rawan DBD.
e. Mendata warga kurang mampu/miskin.
f. Mengusulkan nama-nama warga kurang mampu/miskin yang mendapatkan prioritas
berbagai macam bantuan, baik dari masyarakat/ organisasi/ Pemerintah.
g. Membuat berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan warga
RT.
10. Perlengkapan
a.
Menginventarisir
aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.
Menyusun rencana
pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.
Menjaga dan
menyimpan inventaris RT
d.
Melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi lainnya
11. Sosial
a.
Memberdayakan warga
untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT
b.
Sebagai koordinator
apabila ada yang sakit atau melahirkan.
c.
Menyiapkan dan
memberikan dana sosial RT.
d.
Melakukan
koordinasi dengan bendahara.
e.
Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
dengan koordinasi dengan seksi Keagamaan /Kerohanian & Seksi Perlengkapan
12. Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
a.
Menyusun
rencana kerja PKK RT.32, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b.
Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.
Menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok dasa wisma agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.
Menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan;
e.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.
Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.
Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan;
h.
Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Desa/Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i.
Melaksanakan
tertib administrasi; dan
j.
Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat
Ditetapkan : Di Taman Kab. Sidoarjo.
Pada Tanggal : 1
Januari 2017
Pengurus
Rukun Tetangga (RT) 32 RW.08
SUHARTONO
K e t u a
0 komentar:
Posting Komentar