TPP (Tugas Pokok Pengurus) RT.32


Penjabaran Tugas dan Wewenang
Kepengurusan RT.32/08 Periode : 2017 s.d. 2021


1.      Ketua RT/Wakil
a.     Sebagai Ketua Wilayah RT.32
                             i.     Bertanggung Jawab atas Keamanan ketertiban dan kerukunan wilayah RT.32.
                           ii.     Mengayomi dan melayani warga RT.32.
                         iii.     Mendata warga RT. 32 secara lengkap.
                         iv.     Membantu warga sebagai penengah yang adil bila terjadi perselisihan.
b.    Sebagai Abdi/Perangkat Desa/Perangkat Pemerintah Daerah;
                             i.     Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat
                           ii.     Bersama RW membantu program-program yang diselenggarakan / direncanakan oleh Desa/Pemerintah Daerah/Pusat.
                         iii.     Mendukung Hajat/agenda Pemerintah Kabupaten/Propinsi dan Pusat.
c.    Sebagai Ketua Organisasi;
                             i.     Merencanakan Program-program Organisasi baik jangka pendek, menengah dan panjang.
                           ii.     Mengorganisasikan berbagai kegiatan.
                         iii.     Melaksanakan program-program kegiatan baik jangka pendek, menengah dan panjang.
                         iv.     Mengontrol dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang sedang berjalan atau yang sudah dilaksanakan.
d.   Sebagai Manajer, Administrator, Motor, Motivator, dan Evaluator

2.      Sekretaris;
a.       Bidang Administrasi Ke RT an;
                             i.     Mencatat program-program Ke RT an.
                           ii.     Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
                         iii.     Mengagendakan acara Silaturahmi/musyawarah Pengurus atau warga.
                         iv.     Mencatat hasil-hasil silaturahmi/musyawarah Pengurus/warga.
                           v.     Sebagai Pejabat RT dalam hal Ketua RT berhalangan.
b.      Bidang Pelayanan Masyarakat;
                             i.     Melayani warga RT.32 yang membutuhkan berbagai Surat Pengantar (Perpanjang dan atau Perubahan KTP/KK, SKCK, Domisili, dan berbagai pengantar), Sekretaris berhak mewakili dan atau mengatasnamakan Pengurus RT dan menandatangani surat-surat tersebut apabila Ketua RT berhalangan, demi lancarnya pelayanan warga.
                           ii.     Sebagai pelayanan teknis harian yang berhubungan dengan Pengurus dan Warga, antar RT/RW, Desa/Kelurahan/Kecamatan.

3.      Bendahara;
a.       Administrasi Keuangan;
                             i.     Mencatat Penerimaan dan pengeluaran uang.
                           ii.     Membuat Laporan Bulanan/Tri Wulan/Semester/Tahunan.
                         iii.     Mengarsipkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
b.      Pengelola Keuangan;
                             i.     Mengalokasikan anggaran rutin bulanan.
                           ii.     Mencari sumber-sumber Penerimaan Keuangan.
                         iii.     Menyimpan uang di Bank bila Saldo RT, 2 kali lebih besar dari perkiraan anggaran rutin bulanan.
                         iv.     Membuat RAB berbagai Kegiatan.
c.       Perlengkapan dan Inventaris barang ke-RT-an
                             i.     Mencatat kekayaan RT.32.
                           ii.     Membukukan Inventaris milik RT.32.
                         iii.     Merencanakan Kebutuhan Perlengkapan RT.32
                         iv.     Membuat aturan pinjam-meminjam Inventaris RT.32

4.      Hubungan Masyarakat;
a.     Bertindak mewakili RT/Pengurus apabila Pengurus berhalangan, baik yang berkenaan dengan urusan internal maupun eksternal.
b.    Sebagai Duta/Utusan/Juru bicara RT, pada kegiatan-kegiatan insidentil, antar  warga atau antar RT.
c.     Sebagai Penyambung Lidah Pengurus/hasil musyawarah RT/warga, kepada anggota warga masyarakat yang membutuhkan informasi.
d.    Merencanakan Silaturahmi antar Pengurus dan Warga.

5.      Keagamaan /Kerohanian;
a.       Muslim
i.          Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
ii.        Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian
iii.      Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid/Musholla terdekat
iv.      Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 32
v.        Menguatkan dalam musyawarah dari hasil yang telah disepakati, diselaraskan dengan dalil atau keadaan.
vi.      Mengusulkan penyelenggaraan bimbingan/pengajian/Ta’lim dan sejenisnya.
vii.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha Pembinaan Pendidikan dan Keagamaan dan bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga
viii.  Mengoptimalkan potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama
b.      Non Muslim
                             i.     Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya
                           ii.     Mengoptimalkan potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama

6.      Koordinator Blok:
a.     Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT
b.    Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT

7.      Seksi Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman (K3):
a.       Merencanakan program-program keamanan Lingkungan.
                             i.     Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
                           ii.     Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha RT;
                         iii.     Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
                         iv.     Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi program Pemerintah di bidang ketertiban;
                           v.     Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat
b.      Membuat Peta Lingkungan.

8.      Kepemudaan, Olah Raga dan Seni;
a.       Kepemudaan
i.        Membentuk Organisasi Pemuda Karang Taruna RT.32
ii.      Membuat program tepat guna untuk pemuda Karang Taruna.
b.      Olah Raga
                             i.     Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 32
                           ii.     Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
                         iii.     Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
                         iv.     Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
c.       Seni
                             i.     Merencanakan dan mengagendakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan seni sesuai dengan kemampuan yang ada.
                           ii.     Menggali potensi demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
                         iii.     Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
                         iv.     Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua

9.      Pembangunan dan Kesehatan Lingkungan (Kesling);
a.     Merencanakan program Kesehatan/kebersihan Lingkungan.
b.    Merencanakan program Pembangunan Lingkungan.
c.     Merencanakan Kerja Bhakti lingkungan.
d.    Mengusulkan pengasapan / voging, bila lingkungan rawan DBD.
e.     Mendata warga kurang mampu/miskin.
f.     Mengusulkan nama-nama warga kurang mampu/miskin yang mendapatkan prioritas berbagai macam bantuan, baik dari masyarakat/ organisasi/ Pemerintah.
g.    Membuat berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan warga RT.

10.  Perlengkapan
a.       Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.      Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.       Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.      Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya

11.  Sosial
a.       Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT
b.      Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
c.       Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
d.      Melakukan koordinasi dengan bendahara.
e.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi Keagamaan /Kerohanian & Seksi Perlengkapan

12.  Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
a.       Menyusun rencana kerja PKK RT.32, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b.      Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.       Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.      Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e.       Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.       Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.      Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
h.      Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Desa/Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i.        Melaksanakan tertib administrasi; dan
j.        Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat



Ditetapkan        : Di Taman Kab. Sidoarjo.
Pada Tanggal   : 1 Januari  2017

Pengurus Rukun Tetangga (RT) 32 RW.08





SUHARTONO

K e t u a

0 komentar:

IndonesiaKu